

DESKRIPSI
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja,
pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R). Perizinan Berusaha adalah legalitas
yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Sementara Untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah
menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Online Ingle Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Berbasis Resiko OSS-RBA ini, merupakan implementasi dari system yang merujuk pada
undang-undang cipta kerja tahun 2020 yang diturunkan menjadi peraturan pemerintah (PP) nomor 5
tahun 2021 tentang perijinan usaha terintegrasi secara elektronik.
0 Komentar