Training Juru Las ini ditujukan bagi juru las agar dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Welder Certificate berdasarkan Permenakertrans No:PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi. Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las.

JURU LAS / WELDER
Tenaga kerja yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus pengelasan (welder) untuk ditempatkan pada jabatan tenaga teknik khusus sesuai dengan bidang keahliannya atau bidang ketrampilannya sebagai juru las.

KUALIFIKASI JURU LAS
Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. Juru las (welder) digolongkan atas :

  1. Juru Las Kelas I (satu)
  2. Juru Las Kelas II (dua)
  3. Juru Las Kelas III (tiga)
  4. Juru Las Kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga)
  5. Juru Las Kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
  6. Juru Las Kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu)

 

 


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *