Pelatihan Asesor Kompetensi merupakan program untuk menyiapkan peserta pelatihan untuk memiliki kompetensi sebagai asesor kompetensi sesuai standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam program pelatihan yang memiliki durasi 5 (lima) hari ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai peraturan BNSP terkait kegiatan asesmen dan bagaimana menyiapkan dokumen asesmen dan melaksanakan asesmen terhadap pemohon sertifikasi profesi. Setelah selesai mengikuti program pelatihan, peserta memiliki keterampilan dan kompetensi dalam melakukan asesmen di Tempat Uji Kompetensi (TUK) / Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Pelatihan asesor kompetensi, diberikan oleh dua orang Master Asesor Kompetensi yang ditugaskan oleh BNSP untuk setiap kelas peserta.  Master Asesor Kompetensi, mengelola seluruh rangkaian pelatihan yang terdiri atas : perkenalan peserta dan Master Asesor, pengantar materi pelatihan, Muatan dan Materi Pelatihan, hingga pelaksanaan ujian Asesor Kompetensi dengan pelaksanaan Real Asesmen antara Calon Asesor dengan Asesi yang telah ditentukan sebelumnya.

Output yang diharapkan dari pelatihan asesor kompetensi adalah, tersertifikasinya asesor kompetensi  yang sesuai dengan standar BNSP  dan meningkatkan kualitas instruktur/penguji kompetensi, sehingga LSP yang telah terbentuk pada institusi ini dapat segera mempersiapkan dokumen yang terkait dengan pengajuan lisensi LSP dan TUK kepada BNSP. 

 


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *