Deskripsi

Asesor kompetensi merupakan seseorang yang memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi di berbagai bidang dan salah satu perangkat kerja yang harus dimiliki oleh LSP.

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan demikian apabila tenaga kerja memiliki sertifikasi kompetensi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

 

Kategori: Blog

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *